Samarinda, IDN Times - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim resmi naik pada Senin (1/11). Keputusan diperoleh setelah Dewan Pengupahan Kaltim berembuk dan berlaku pada 2020 mendatang. Dengan demikian semua perusahaan wajib mematuhi keputusan tersebut.
Kenaikan tersebut merupakan kewajiban sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto 2019. Sementara untuk menaikkan UMP itu didasarkan dengan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.