Samarinda, IDN Times – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) memberikan pendampingan kepada empat mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda. Mereka diduga terlibat dalam perakitan bom molotov terkait aksi demonstrasi pada 1 September 2025.
Wakil Rektor III Unmul, Prof. Moh Bahzar, menegaskan pihak kampus berkomitmen memastikan hak-hak hukum mahasiswa tetap terpenuhi selama proses peradilan.
“Kami pasti memberikan pendampingan hukum. LBH Fakultas Hukum akan mengadvokasi mahasiswa dalam persidangan,” ujar Bahzar diberitakan Antara, Selasa (2/9/2025).