Unmul Hitung Kerugian Lingkungan Akibat Perambahan Hutan Pendidikan

Samarinda, IDN Times – Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Prof. Irawan Wijaya Kusuma, mengapresiasi langkah Polda Kalimantan Timur yang menetapkan satu orang tersangka dalam kasus perambahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Lempake atau yang dikenal sebagai Hutan Pendidikan Unmul.
“Pertama, tentu kami mengapresiasi dan berterima kasih atas kerja yang telah dilakukan oleh tim Polda Kaltim. Ini menunjukkan ada perkembangan signifikan sejak pertemuan awal kami. Kerusakan di lapangan memang nyata, dan kami berharap proses hukum ini terus berlanjut hingga tuntas,” ujar Prof. Irawan.
Kasus perambahan hutan untuk tambang ilegal di KHDTK Unmul pertama kali mencuat pada awal April 2025 lalu. Saat itu, mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul menemukan aktivitas perambahan saat melakukan pengamatan malam. Sekitar 3,2 hektare lahan dari l 299 hektare lebih Kawasan hutan dilaporkan sudah rusak akibat pembukaan lahan oleh alat berat.
1. Unmul hitung potensi kerugian ekonomi dan ekologi

Prof Irawan menyebut, pihak Universitas Mulawarman melalui tim kajian khusus juga telah menghitung potensi kerugian ekonomi dan ekologi akibat perambahan kawasan tersebut. Kajian ini dilakukan bersama tim bantuan hukum Unmul yang memiliki kapasitas di bidang hukum lingkungan.
“Perhitungannya tidak hanya mencakup kerusakan fisik hutan, tapi juga nilai-nilai jasa lingkungan yang hilang. Ada fungsi hutan yang tidak kasat mata, seperti daerah resapan air, penyimpan karbon, dan penyangga keanekaragaman hayati, yang nilainya juga dihitung,” terangnya.
2. Nilai kerugian masih dalam verifikasi

Menurut Prof. Irawan, perhitungan awal atau valuasi kasar sudah dilakukan, tetapi angka pastinya masih dalam tahap verifikasi dan justifikasi oleh tim hukum lingkungan. “Angka kasar sudah ada, namun masih harus dijustifikasi agar tidak simpang siur. Target kami, nilai final ini bisa segera disampaikan,” ujarnya.
Kajian valuasi itu, kata dia, mengacu pada referensi ilmiah dari jurnal internasional, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan hukum. “Ini bukan sekadar klaim. Kami gunakan metode yang valid dan bisa diterima dalam proses hukum,” tegasnya.
3. Kerugian jadi tanggung jawab pelaku perusakan hutan

Anggota tim hukum Universitas Mulawarman Haris Retno Susmiati menyoroti pentingnya aparat mengusut dugaan keterlibatan pihak korporasi dalam kasus ini. Ia menilai, jika memang ada hubungan antara pelaku dengan perusahaan tertentu, maka kasus ini bisa mengarah pada kejahatan korporasi, bukan sekadar tanggung jawab individu.
“Dari paparan kepolisian dan Gakkum, ada indikasi keterkaitan pelaku dengan perusahaan. Kalau terbukti, ini masuk ranah kejahatan korporasi. Maka harus diusut lebih dalam dan jangan berhenti hanya pada satu tersangka,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengungkapan aktor utama sangat penting agar proses hukum dapat menuntut pertanggungjawaban secara menyeluruh, termasuk dalam pembebanan kerugian.
“Kalau nanti pengadilan menetapkan siapa pelakunya, entah individu atau korporasi, maka seluruh kerugian harus dibebankan kepada pihak tersebut. Karena itu, tindak lanjut penyelidikan oleh kepolisian dan Gakkum menjadi sangat penting,” pungkas Retno.