Samarinda, IDN Times – Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Prof. Irawan Wijaya Kusuma, mengapresiasi langkah Polda Kalimantan Timur yang menetapkan satu orang tersangka dalam kasus perambahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Lempake atau yang dikenal sebagai Hutan Pendidikan Unmul.
“Pertama, tentu kami mengapresiasi dan berterima kasih atas kerja yang telah dilakukan oleh tim Polda Kaltim. Ini menunjukkan ada perkembangan signifikan sejak pertemuan awal kami. Kerusakan di lapangan memang nyata, dan kami berharap proses hukum ini terus berlanjut hingga tuntas,” ujar Prof. Irawan.
Kasus perambahan hutan untuk tambang ilegal di KHDTK Unmul pertama kali mencuat pada awal April 2025 lalu. Saat itu, mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul menemukan aktivitas perambahan saat melakukan pengamatan malam. Sekitar 3,2 hektare lahan dari l 299 hektare lebih Kawasan hutan dilaporkan sudah rusak akibat pembukaan lahan oleh alat berat.