Penajam, IDN Times – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menyoroti persoalan upah pekerja di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pasalnya, banyak pekerja mengaku digaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Kami memang telah menerima laporan adanya perusahaan di IKN yang menggaji pekerja di bawah UMK,” ujar Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, kepada IDN Times, Kamis (11/9/2025).
Menurut Marjani, pihaknya sudah dua kali bersurat ke Otorita IKN terkait persoalan ini, namun belum mendapat respons resmi. “Dalam waktu dekat kami akan kembali menyurati Otorita IKN. Kami perlu ada jawaban tertulis agar bisa mengambil langkah,” tegasnya.