Ribuan pil koplo di dalam buah salak. IDN Times/Istimewa
Polisi pun berhasil menangkap tangan tersangka berikut barang bukti paket empat bungkus jumbo dobel L yang totalnya sebanyak 3.830 butir pil. Tersangka juga mengakui bahwa barang itu dia pesan dari seseorang di Kota Samarinda.
Obat-obatan berbahaya ini dibeli seharga Rp900 ribu per bungkus. Rencananya, ia akan menjual kembali pil dobel L ini seharga Rp1,3 juta per bungkusnya.
"Saya jualnya ke teman-teman yang kenal saja pak, sama orang yang nyari. Kalau pelajar nggak saya jual," ujar pelaku.
Ditanya sudah berapa kali ia melakukan kegiatan tersebut, S mengaku baru tiga kali memesan obat terlarang itu. Dan yang ketiga kali ini ia harus berdiam di balik jeruji besi lantaran ketahuan oleh petugas.
"Baru tiga kali pak belinya lewat online," kilahnya.
Pelaku sendiri dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolresta Balikpapan.