Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times)

Samarinda, IDN Times - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat layanan bagi korban kekerasan seksual. Tak hanya sebatas pendampingan hukum, kini UPTD PPA juga menyediakan layanan psikososial, pemulihan trauma, serta edukasi publik.

"Peran kami awalnya hanya sebatas menerima laporan dan mendampingi secara hukum. Tapi kini kami memperluas peran dengan program pemulihan dan edukasi,” ujar Kepala UPTD PPA Kaltim, Kholid Budhaeri diberitakan Antara, di Samarinda, Senin (9/6/2025).

1. Peningkatan kesadaran masyarakat

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN times/Aditya Pratama)

Kholid menjelaskan, peningkatan layanan ini sejalan dengan bertambahnya kesadaran masyarakat untuk melapor, terutama sejak berlakunya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 2022.

"UU ini menjadi angin segar, karena negara kini secara tegas mengakui dan menjamin hak-hak korban. UPTD PPA menjadi garda terdepan dalam memberikan respons cepat dan terpadu," kata Kholid saat menjadi pembicara dalam kegiatan sosialisasi implementasi UU TPKS di Samarinda.

Meski begitu, tantangan di lapangan masih besar. Salah satunya adalah menjangkau korban yang tinggal di wilayah pedalaman dan komunitas adat yang belum terbiasa dengan sistem hukum formal.

“Untuk itu, kami menggandeng berbagai pihak, mulai dari kepolisian, kejaksaan, psikolog, hingga tokoh adat. Tujuannya agar proses penanganan bisa berjalan cepat, adil, dan berpihak kepada korban,” jelasnya.

2. Fasilitas pendukung sudah disiapkan

Editorial Team

Tonton lebih seru di