Samarinda, IDN Times - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kalimantan Timur menyediakan layanan pemulihan trauma psikologis serta pendampingan hukum secara gratis bagi korban kekerasan di wilayah tersebut.
Kepala Subbag Tata Usaha UPTD PPA Kaltim, Rita Asfianie, mengimbau masyarakat agar berani melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan, sehingga korban dapat segera memperoleh penanganan yang cepat dan tepat.
“Korban tidak perlu takut untuk berbicara. Semakin cepat melapor, semakin besar peluang penanganan yang efektif,” ujar Rita diberitakan Antara di Samarinda, Selasa (3/2/2026).
