Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi kekerasan fisik
ilustrasi kekerasan fisik (pexels.com/Keira Burton)

Samarinda, IDN Times - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kalimantan Timur menyediakan layanan pemulihan trauma psikologis serta pendampingan hukum secara gratis bagi korban kekerasan di wilayah tersebut.

Kepala Subbag Tata Usaha UPTD PPA Kaltim, Rita Asfianie, mengimbau masyarakat agar berani melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan, sehingga korban dapat segera memperoleh penanganan yang cepat dan tepat.

“Korban tidak perlu takut untuk berbicara. Semakin cepat melapor, semakin besar peluang penanganan yang efektif,” ujar Rita diberitakan Antara di Samarinda, Selasa (3/2/2026).

1. Perlindungan terhadap masyarakat di Kaltim

Ilustrasi kekerasan pada anak. (IDN Times)

Menurutnya, layanan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan hak-hak warga, khususnya perempuan dan anak yang rentan menjadi korban kejahatan.

UPTD PPA Kaltim membuka layanan pengaduan darurat melalui hotline yang beroperasi 24 jam. Setiap laporan, baik melalui telepon maupun datang langsung, akan segera ditindaklanjuti dengan asesmen awal sesuai kebutuhan korban.

“Penanganan dilakukan secara komprehensif, mulai dari pendampingan awal hingga layanan lanjutan,” jelas Rita.

Untuk mendukung pemulihan fisik korban, UPTD PPA bekerja sama dengan RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) dalam penyediaan layanan medis gratis. Selain itu, korban juga mendapatkan pendampingan psikolog klinis profesional guna memulihkan trauma pascakejadian.

2. Pendampingan korban menjadi prioritas

ilustrasi kekerasan pada anak (unsplash.com/Ольга Андреева)

Pendampingan hukum pun menjadi prioritas, dengan layanan bantuan mulai dari pelaporan di kepolisian hingga proses persidangan di pengadilan.

Rita mengungkapkan, salah satu kendala utama dalam penanganan kasus kekerasan adalah minimnya alat bukti. Karena itu, korban dan saksi didorong untuk segera melapor agar bukti fisik maupun psikologis dapat diamankan.

Untuk memperkuat layanan, UPTD PPA Kaltim didukung tenaga profesional yang terdiri dari praktisi hukum, psikolog, serta ahli forensik. Sebanyak empat pejabat struktural juga telah memiliki sertifikat mediator dari Mahkamah Agung.

3. Peningkatan kapasitas dan kemampuan personel PPA Kaltim

ilustrasi melaporkan kekerasan terhadap anak (pexels.com/Cottonbro Studio)

Peningkatan kapasitas petugas terus dilakukan melalui pelatihan konseling dan penanganan kasus sensitif, seperti kekerasan seksual, KDRT, dan perdagangan orang. Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kaltim turut dilibatkan dalam menyiapkan konselor hingga tingkat kabupaten dan kota.

“Pelatihan mental petugas juga penting agar mereka tidak mengalami trauma sekunder saat menangani kasus-kasus berat,” kata Rita.

Ia menegaskan, UPTD PPA berkomitmen memastikan setiap korban kekerasan di Kalimantan Timur mendapatkan pendampingan dan tidak menghadapi persoalan tersebut sendirian.

Editorial Team