Pontianak, IDN Times - Seorang warga negara Malaysia dideportasi dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat, setelah terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia atau overstay selama 57 hari. Warga asing tersebut bernama Vanessa dan kini dikenai sanksi deportasi serta penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian terhadap warga negara Malaysia tersebut setelah pelanggaran terungkap saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Supadio, Jumat (9/1/2026).
