Samarinda, IDN Times - DPR RI telah resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi Undang-Undang pada sidang paripurna 12 Mei lalu.
Pengesahan RUU ini menimbulkan polemik di masyarakat lantaran dinilai menguntungkan para pengusaha tambang dan tak memperhatikan nasib warga yang hidup di sekitar tambang, termasuk di Kalimantan Timur.
Dr. Haris Retno S., SH. MH., Ketua Pusat Studi Hukum Perempuan dan Anak, Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman mengatakan salah satu dampak buruk tambang adalah hilangnya nyawa di lubang tambang karena regulasi memungkinkan reklamasi tak dilaksanakan oleh perusahaan tambang. Ironisnya, kasus hilangnya nyawa yang mayoritas nyawa anak-anak ini tak diusut tuntas.
"Dampak lubang tambang membunuh dan mengancam keselamatan warga. Regulasi terkait reklamasi memang memungkinkan perusahaan untuk pergi begitu saja. Negara menempatkan warganya pada situasi yang mengancam. Kalau kita baca aturan reklamasi, matinya 143 nyawa lubang tambang di Indonesia dan 36 di Kaltim itu pasti terjadi karena UU nya begitu," kata Haris dalam Diskusi Online 'Quo Vadis Undang Undang Minerba yang digelar Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, pada Kamis (21/5)