Balikpapan, IDN Times - Pada tanggal 15 Februari 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam sidang paripurnanya mengesahkan 7 Revisi Undang-undang Provinsi menjadi Undang-undang Provinsi. Salah satu daerah yang menerima pengesahan itu ialah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Diketahui pengesahan UU Provinsi ini untuk memperbarui regulasi lama dengan menyesuaikan kondisi yang sekarang. Namun dari hasil pengamatan Pemerhati Kebijakan Publik, Muhammad Pazri jika UU Provinsi Kalsel yang baru ini memuat banyak ketidaksesuaian.
Seperti yang diketahui jika sebelumnya ibu kota Provinsi Kalsel berada di Banjarmasin. Tetapi di UU baru pasal 4, Ibu kota Provinsi Kalsel kini beralih ke Banjarbaru.
"Juga pengesahannya terkesan tidak mengakomodir landasan filosofis, landasan sosiologos, landasan yuridis, kebutuhan Kalsel dan sangat tidak lengkap serta ke depan akan menimbulkan ketidakpastian hukum," terang pria yang menjabat sebagai Presdir Law Firm di Kalimantan Selatan itu.