Samarinda, IDN Times - Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Noryani Sorayalita mengharapkan disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa, 12 April 2022 lalu, dapat mengurangi kasus kekerasan.
"Disahkannya UU TPKS, kita harap dapat mengurangi kasus-kasus kekerasan, tidak saja kasus seksual tetapi tindakan lainnya di Kaltim," katanya termuat dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Senin (25/4/2022).