Pontianak, IDN Times - Seorang pria berinisial TG (21 tahun) diringkus Sat Reskrim Polres Sekadau terkait video pornografi yang melibatkan anak di bawah umur. Video tersebut beredar luas di media sosial.
Kapolres Sekadau, AKBP Suyono menyebutkan, penangkapan ini bermula setelah orang tua korban menerima laporan dari keluarga tentang adanya video yang mirip dengan anak mereka. Setelah ditelusuri ternyata benar di dalam video porno tersebut adalah anak mereka yang berusia 15 tahun.
Kejadian tersebut terjadi di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar). Setelah ditanya lebih lanjut, korban mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama dengan TG pada tahun 2021. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Sekadau.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Sekadau untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” ungkap Suyono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/9/2023).