Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Video Syur 19 Detik Gegerkan Sambas, Polisi Lacak Pelaku
Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Sambas, IDN Times - Sebuah video berdurasi sekitar 19 detik yang diduga bermuatan pornografi tengah viral di media sosial dan menjadi perhatian aparat kepolisian, Selasa (31/03/2026).

Menanggapi hal tersebut, Polres Sambas langsung bergerak cepat. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), polisi kini tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran video tersebut.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas AKP Sadoko menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung.

“Penyelidikan masih berjalan untuk memastikan keaslian video dan mengidentifikasi pihak yang terlibat,” ucapnya, Selasa (31/3/2026).

1. Polisi telusuri asal usul video

ilustrasi pornografi (pixabay.com/DanFa)

Selain menelusuri asal-usul video, polisi juga berupaya mengidentifikasi siapa pembuat dan pihak yang menyebarluaskannya.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan penanganan kasus sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tak hanya itu, pihak kepolisian turut mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Warga diimbau untuk tidak membuat, menyimpan, ataupun menyebarkan konten bermuatan pornografi.

“Perbuatan tersebut dapat diproses secara pidana,” tegasnya.

2. Pelaku penyebaran bisa dijerat

(Ilustrasi video porno) IDN Times/istimewa

AKP Sadoko juga menjelaskan bahwa pelaku penyebaran konten asusila dapat dijerat dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam Pasal 407 ayat (1) KUHP terbaru, disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, atau menyediakan pornografi dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun, serta/atau dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Imbau warga waspada aktivitas ilegal di dunia digital

ilustrasi video porno (IDN Times/Besse Fadhilah)

Dengan adanya peristiwa ini, Polres Sambas kembali mengingatkan masyarakat untuk menjauhi berbagai aktivitas ilegal di dunia digital, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, fitnah, penipuan online, hingga perjudian daring.

Dengan maraknya kasus serupa, kewaspadaan dan literasi digital menjadi kunci utama agar masyarakat tidak terjerat masalah hukum di era media sosial saat ini.

Editorial Team