Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (unsplash.com/Mufid Majnun)
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (unsplash.com/Mufid Majnun)

Kutim, IDN Times - Sebuah video berdurasi 51 detik yang memperlihatkan sejumlah pegawai diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas PUPR Kutai Timur (Kutim) berpesta di ruang kantor menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, tampak beberapa orang berjoget di atas meja diiringi musik, disertai aksi saweran uang dan botol minuman keras yang tergeletak di atas meja.

Rekaman ini memicu gelombang kritik dari warganet yang menilai perilaku tersebut tidak mencerminkan etika seorang abdi negara. Banyak yang mendesak Pemerintah Kabupaten Kutim untuk segera mengambil tindakan tegas.

Menanggapi kontroversi ini, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, langsung memerintahkan Komisi Disiplin Pegawai untuk melakukan investigasi mendalam.

"Saya sudah instruksikan Komisi Disiplin Pegawai untuk menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin oleh pegawai di Dinas PUPR Kutim," ujarnya sesuai keterangan pers dari Humas Kutai Timur, Senin (17/2/2025) pagi.

1. Bupati Kutai Timur minta dilakukan investigasi

Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman. Foto dok Humas Kutai Timur

Investigasi ini dipimpin oleh Sekretaris Kabupaten Kutim dan melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat Wilayah (Ilwil), Bagian Hukum, serta Dinas PUPR itu sendiri.

"Hari ini (Senin, 17 Februari 2025), tim sudah mulai melakukan investigasi," tegasnya.
Ardiansyah menekankan bahwa hasil investigasi akan menjadi dasar penentuan sanksi bagi para pegawai yang terlibat. Hukuman yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi ringan hingga berat.

"ASN seharusnya menjaga etika dan profesionalisme. Hiburan memang bisa dimaklumi, tetapi berjoget di atas meja dan perilaku yang tidak pantas jelas melampaui batas kewajaran," tegasnya.

2. Dinas PUPR Kutim beri klarifikasi

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (IDN Times/Aditya Pradana)

Menanggapi viralnya video tersebut, Plt. Kepala Dinas PUPR Kutim, Joni Setia Abadi, membenarkan bahwa kejadian itu terjadi di ruang rapat kantor dinasnya. Namun, ia menyebut bahwa acara tersebut hanyalah hiburan setelah pegawai lembur berhari-hari.

"Kejadian ini berlangsung pada akhir Desember 2024, setelah pegawai lembur hingga larut malam," jelasnya.

Joni juga menyatakan bahwa botol minuman keras yang terlihat di video bukan bagian dari acara resmi, melainkan dibawa oleh individu tertentu. Ia berjanji akan melakukan pembinaan disiplin agar kejadian serupa tidak terulang.

"Saya akan menegur mereka yang terlibat," tandasnya.

3. Video dibuat pada Bulan Desember 2024 lalu

ilustrasi medsos TikTok (pexels.com/cottonbro studio)

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era digital, setiap tindakan dapat dengan mudah tersebar luas dan mendapat sorotan publik. Informasi di lapangan menyebutkan, video tersebut sebenarnya terjadi pada Bulan Desember 2024 lalu saat para ASN di Kutai Timur berpesta pasca-lembur pekerjaan rutin mereka. 

Mereka pun lantas merayakan dengan berpesta di dalam kantornya. Kini, publik menanti hasil investigasi dan langkah tegas Pemkab Kutim dalam menangani kasus ini.

Editorial Team