Balikpapan, IDN Times - Perusahaan tambang batu bara inisial PT NPR disebut menggarap lahan milik warga tanpa memberikan ganti rugi. Perusahaan yang mulai beroperasi di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, sejak akhir 2024 itu disebut-sebut menjadi sumber konflik di tengah masyarakat. Warga menilai NPR diduga sengaja menciptakan manajemen konflik dengan dalih melakukan pembebasan lahan.
Kasus tersebut kembali viral di media sosial dan memicu puluhan warga menggelar jumpa pers. Warga mengungkapkan, pada 21 Mei 2026, PT NPR kembali menggarap lahan milik Prianto bin Samsuri yang ditanami sekitar 300 pohon karet serta terdapat beberapa pondok milik warga.
“Belum selesai masalah yang kemarin, sekarang PT NPR menggarap lahan saya lagi,” ujar Prianto dalam keterangan tertulisnya.
