Balikpapan, IDN Times – Idayani (48), istri dari Feri bin Markus Lalo (49), mendatangi Mapolda Kalimantan Timur, Senin (30/6/2025) sore, untuk memberikan keterangan kepada Bidang Propam. Ia diperiksa sebagai saksi dalam laporan dugaan rekayasa penangkapan yang menimpa suaminya, Feri, oleh personel Satresnarkoba Polres Kutai Timur pada 25 Oktober 2023 silam. Inda tak sendirian, dia didampingi kuasa hukum, Toni.
Feri kini telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kutai Timur dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena dinyatakan memiliki 98 gram sabu. Namun, kuasa hukum Feri, Toni, menyebut ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut, baik dari kronologi penangkapan hingga barang bukti yang disita.
“Kami menduga kuat terjadi rekayasa dalam penangkapan dan penggeledahan di rumah klien kami. Karena itu, kami telah melaporkan hal ini ke Propam Mabes Polri pada 30 Mei 2025,” kata Toni mendampingi Indayani di Mapolda Kaltim.