Penajam, IDN Times - Pengadilan Negeri Penajam menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada anak J atas pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (13/3/2024).
Majelis hakim membacakan vonis tersebut dihadiri anak J, jaksa penuntut umum (JPU), penasihat hukum, perwakilan keluarga korban, dan pengamanan kepolisian.
"Anak J dinyatakan bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana beberapa kali sebagaimana Pasal 340 jo Pasal 65 KUHP," kata Juru Bicara PN PPU Amzad Fauzan kepada IDN Times setelah sidang.