Vonis Bebas WN Cina dalam Kasus Tambang Ilegal di Kalbar Disorot DPR

Pontianak, IDN Times - Putusan bebas terhadap Warga Negara (WN) Cina, Yu Hao (49), dalam kasus pencurian emas ratusan kilogram melalui penambangan ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar) menuai kontroversi. Vonis tersebut dinilai mencederai keadilan, terutama karena kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,02 triliun.
Menanggapi hal ini, Komisi III DPR RI menggelar rapat tertutup dengan Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Kalbar di Pontianak pada Jumat (14/2/2025). Rapat tersebut membahas sejumlah kasus hukum yang menyita perhatian publik, termasuk keputusan majelis hakim yang membebaskan Yu Hao dari segala dakwaan.
1. Bakal mengusut tuntas

Usai rapat, anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa pihaknya akan mengejar kejelasan atas putusan tersebut. Menurutnya, vonis bebas bagi Yu Hao sangat mengecewakan dan melukai kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke Jaksa Agung. Kami ingin tahu langkah hukum selanjutnya yang bisa dilakukan setelah vonis bebas ini,” ujar Hinca.
Ia juga mempertanyakan apakah ada unsur kelalaian dalam penanganan perkara ini sejak awal. “Kami ingin memastikan apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktegasan dalam penyelidikan, sehingga berujung pada putusan bebas,” lanjutnya.
2. Kasus ini jadi perhatian Komisi III DPR

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan banding yang diajukan Yu Hao dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar.
Dalam putusan banding, Ketua Majelis Hakim Isnurul S. Arif menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana didakwakan oleh jaksa.
Akibat putusan ini, Yu Hao dibebaskan dari seluruh dakwaan serta tahanan. Padahal, dalam tuntutan awal, ia dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
3. Negara rugi triliunan rupiah akibat tambang ilegal

Kasus ini berawal dari aktivitas tambang emas ilegal yang diduga melibatkan sejumlah WNA Cina di Kabupaten Ketapang. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa tambang ilegal ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,02 triliun. Kerugian tersebut berasal dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa penegakan hukum terhadap tambang ilegal masih lemah. Kini, dengan putusan bebas bagi Yu Hao, banyak pihak mendesak pemerintah dan aparat hukum untuk mengambil langkah tegas guna memastikan kasus serupa tidak terulang di masa depan.