Balikpapan, IDN Times - Enam terdakwa oknum personel Polresta Balikpapan diputuskan bersalah melakukan penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Mereka bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap tahanan bernama Herman hingga tewas.
Dalam putusan hakim, berdasarkan fakta persidangan yang disertakan, 5 orang terdakwa divonis 3 tahun penjara. Sementara seorang lagi, divonis 1 tahun penjara.
"Yang hukuman 1 tahun itu namanya Kiki. Berdasarkan fakta persidangan dia tak melakukan penganiayaan," terang Humas Pengadilan Negeri Balikpapan Arif Wisaksono, Kamis (9/11/2021).
