Banjarbaru, IDN Times - Keluarga Juwita (23), jurnalis muda asal Banjarbaru yang tewas dibunuh prajurit TNI AL, Kelasi Satu Jumran, menilai vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin belum memenuhi rasa keadilan. Mereka mendesak agar pelaku dihukum mati.
Penasihat hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, menyayangkan putusan hakim yang hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Ia menilai, berdasarkan fakta persidangan, seharusnya majelis hakim bisa memberikan vonis maksimal berupa pidana mati.
“Seharusnya hukuman mati. Hakim sebenarnya bisa menggunakan prinsip ultra petita, yakni menjatuhkan putusan di atas tuntutan oditur. Itu bukan hal baru dalam praktik hukum,” kata Pazri usai sidang di Banjarbaru diberitakan Antara, Senin (16/6/2025).
Pazri menyebut, vonis tersebut belum mencerminkan keadilan bagi keluarga korban, apalagi pelaku adalah aparat negara yang seharusnya memberi perlindungan, bukan menjadi pelaku kejahatan keji.
“Jika aparat negara sendiri pelakunya, maka hukuman mati menjadi efek jera agar tidak semena-mena terhadap warga sipil,” tegasnya.