Vonis Seumur Hidup Tak Cukup! Keluarga Jurnalis Juwita Desak Hukuman Mati

Banjarbaru, IDN Times - Keluarga Juwita (23), jurnalis muda asal Banjarbaru yang tewas dibunuh prajurit TNI AL, Kelasi Satu Jumran, menilai vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin belum memenuhi rasa keadilan. Mereka mendesak agar pelaku dihukum mati.
Penasihat hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, menyayangkan putusan hakim yang hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Ia menilai, berdasarkan fakta persidangan, seharusnya majelis hakim bisa memberikan vonis maksimal berupa pidana mati.
“Seharusnya hukuman mati. Hakim sebenarnya bisa menggunakan prinsip ultra petita, yakni menjatuhkan putusan di atas tuntutan oditur. Itu bukan hal baru dalam praktik hukum,” kata Pazri usai sidang di Banjarbaru diberitakan Antara, Senin (16/6/2025).
Pazri menyebut, vonis tersebut belum mencerminkan keadilan bagi keluarga korban, apalagi pelaku adalah aparat negara yang seharusnya memberi perlindungan, bukan menjadi pelaku kejahatan keji.
“Jika aparat negara sendiri pelakunya, maka hukuman mati menjadi efek jera agar tidak semena-mena terhadap warga sipil,” tegasnya.
1. Mencerminkan keadilan bagi keluarga korban
Selain vonis yang dinilai terlalu ringan, keluarga juga kecewa karena permohonan restitusi senilai Rp287 juta tidak dikabulkan hakim. Padahal, ganti rugi tersebut telah mendapatkan rekomendasi resmi dari LPSK dan Komnas HAM.
Hakim menolak permohonan restitusi dengan alasan terdakwa tidak mampu secara ekonomi dan masih memiliki utang hingga tahun 2028. Namun, menurut Pazri, alasan itu tidak berdasar.
“Jika terdakwa tidak mampu, seharusnya ahli warisnya bisa menggantikan kewajiban pembayaran restitusi. Ini demi keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dalam beberapa kasus, tanggung jawab membayar restitusi dapat dialihkan ke keluarga atau pihak yang bertanggung jawab atas pelaku.