Warga pendatang saat didata oleh petugas Pos pengetatan PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)
Komandan Pos I Pengetatan Pelabuhan Kelotok dan Speed Boat, Pelda Gusti Dian S. didampingi Komandan Pos II Pelabuhan Feri, Aipda Supriadi menegaskan, hingga saat ini tercatat kurang lebih 200 orang lebih pelaku perjalanan yang masuk ke PPU dengan berbagai keperluan. Bagi mereka ini diwajibkan untuk melakukan Rapid Test sebagai tindakan awal agar diketahui kondisi kesehatan.
"Jelas bagi mereka pelaku perjalanan yang tidak menaati peraturan rapid test tersebut, maka kami tidak perbolehkan masuk ke PPU. Selain itu juga ada beberapa orang menunjukkan hasil rapid test online yang menurut kami hal itu tidak berlaku, sehingga wajib tes ulang," ungkapnya.
Dibeberkannya, selama hampir jalan tiga bulan pos pengetatan dibuka tak jarang petugas pos mendapatkan intimidasi dari para pelaku perjalanan, namun hingga kini belum ada perbuatan yang mengarah kepada tindakan kekerasan.
"Biasanya warga yang ngotot dengan berbahasa kasar kepada petugas bahkan tidak mau diskrining adalah mereka-mereka yang bermasalah, baik dari segi identitasnya dan tujuan tak jelas atau tidak memiliki hasil rapid test. Kepada warga ini kami bertindak tegas mempersilahkan pulang ke tempat asalnya di luar PPU," pungkasnya.