Paser, IDN Times - Sebanyak 62 guru SMK, SMA dan SLB di Kabupaten Paser menerima petikan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru.
Penyerahan petikan SK Gubernur dilakukan oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi secara langsung di Gedung Pusat Sumber Daya Pengetahuan Kehutanan UPTD KPHP Kendilo Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, Tana Paser, Kamis (9/6/2022).
“Alhamdulillah kita sudah bisa menyerahkan SK Gubernur tentang pengangkatan PPPK guru di Kabupaten Paser," kata Hadi dalam akun Instagram Pemprov Kaltim.