Balikpapan, IDN Times - Wali Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang pembatasan sementara kegiatan masyarakat dalam rangka kewaspadaan dan antisipasi masa penyebaran cepat dan meluas wabah COVID-19 di wilayah Kota Balikpapan.
"Pertimbangan bahwa semakin cepat dan meluasnya penyebaran wabah COVID-19 di Kota Balikpapan pada kurun waktu satu bulan terakhir, dari 193 kasus pada tanggal 1 Juli 2020 menjadi 857 kasus positif COVID-19 pada tanggal 12 Agustus 2020 dan 45 orang meninggal dunia," ujar Wali Kota Balikpapan sekaligus Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan Rizal Effendi, dalam surat edaran yang dikeluarkan Rabu (12/8/2020).