Wamen ATR/BPN, Surya Tjandra lakukan pertemuan dengan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud dan jajarannya (IDN Times/Ervan Masbanjar)
Menanggapi hal tersebut Bupati Abdul Gafur Mas’ud mengakui persoalan lahan menjadi permasalahan terbesar di Kabupaten PPU. Apalagi PPU telah ditunjuk sebagai lokasi IKN di usia kabupaten yang baru menginjak 18 tahun.
“Kami telah melakukan berbagai langkah-langkah strategis dalam menyikapi semua itu, salah satunya dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2019 tentang pengawasan dan pengendalian transaksi jual beli dan peralian atas hak tanah di lokasi IKN di Kabupaten PPU ini. Dimana kini semua transaksi tanah wajib diketahui bupati dan mendapatkan persetujuan atau tidak dari bupati, jadi tidak seenaknya menjual lahan,“ tegas Gafur.
Selain itu, tambahnya, Perbup itu juga untuk menekan konflik atau saling klaim atas tanah, termasuk meredam melonjaknya harga tanah. Sementara pelaksanaan pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh kepala desa, lurah dan camat. Mereka mendapat tugas untuk melakukan monitoring perkembangan wilayah dalam hal kepemilikan, penguasaan tanah terutama dalam setiap transaksi.
“Kami berharap, dengan ditunjuknya Kabupaten PPU sebagai lokasi IKN yang baru, Pemerintah pusat juga sudah harus memberikan anggaran khusus untuk daerah, agar segala kesiapan yang perlu dapat dilakukan tanpa harus menggunakan dana daerah. Jadi pusat jangan hanya terima beres dan terkadang menyalahkan daerah, tanpa memberikan anggaran kepada kami,” kata Gafur.