Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-07-06 at 19.37.44.jpeg
Masyarakat tidak dikenakan biaya apa pun untuk berkunjung ke Kawasan IKN, khususnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Minggu (6/7/2025). Foto OIKN

Nusantara, IDN Times - Staf Khusus Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sekaligus Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw, menegaskan bahwa masyarakat tidak dikenakan biaya apa pun untuk berkunjung ke Kawasan IKN, khususnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

"OIKN tidak pernah mensyaratkan pembayaran dalam bentuk apa pun bagi masyarakat yang ingin mengunjungi kawasan IKN," tegas Troy dalam keterangan tertulisnya di kawasan IKN, Sabtu (5/7/2025).

1. Masyarakat diundang untuk mendatangi IKN

Keenam perusahaan yang sepakat berinvetasi di IKN berasal dari berbagai sektor strategis, mulai dari kuliner, perhotelan, pendidikan, ritel modern, hingga konstruksi dan properti, baik komersial maupun residensial. (IDN Times/Erik Alfian)

Troy mengatakan, masyarakat dipersilakan datang setiap hari, termasuk akhir pekan, untuk menyaksikan langsung progres pembangunan IKN sekaligus menikmati fasilitas ruang publik seperti Plaza Seremoni, Istana Garuda, Kantor Kementerian Koordinator, dan Taman Kusuma Bangsa.

Untuk menjaga ketertiban, pengunjung diminta mematuhi arahan petugas yang berjaga. Saat ada agenda besar, kendaraan pribadi diperbolehkan masuk ke area parkir di sekitar KIPP, selama tetap mengikuti rambu dan instruksi petugas.

Troy juga mengimbau seluruh pengunjung agar turut menjaga kenyamanan dan kebersihan kawasan IKN. Larangan merokok di area publik, membuang sampah sembarangan, dan merusak tanaman atau fasilitas umum harus dipatuhi.

2. Pungli di IKN tidak dibenarkan

Masyarakat tidak dikenakan biaya apa pun untuk berkunjung ke Kawasan IKN, khususnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Minggu (6/7/2025). Foto OIKN

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum yang meminta bayaran untuk akses masuk atau parkir di kawasan IKN adalah tindakan ilegal dan tidak dibenarkan.

“Tidak ada pungutan apa pun bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke KIPP. Jika ada yang meminta bayaran, segera laporkan!” tegas Troy.

3. OIKN akan menindaklanjuti laporan adanya pungli

Masyarakat tidak dikenakan biaya apa pun untuk berkunjung ke Kawasan IKN, khususnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Minggu (6/7/2025). Foto OIKN

Otorita IKN menyatakan siap menindaklanjuti setiap laporan pungli sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat juga didorong untuk aktif melaporkan tindakan mencurigakan yang mencoreng semangat keterbukaan dalam pembangunan IKN.

Untuk pengaduan dan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Hotline Resmi Otorita IKN di nomor 0811-5999-767.

“Mari bersama-sama membangun kebanggaan terhadap IKN sebagai kota yang layak huni, dicintai, dan menjadi kota dunia untuk semua. Kita jaga dan rawat IKN bersama-sama,” tutup Troy.

Editorial Team