Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Warga Bontang Kuala Dibekuk Polisi karena Bom Ikan

Konferensi pers pengungkapan kasus ilegal fishing di Polres Bontang. (Dok. Polda Kaltim)

Bontang, IDN Times - Polres Bontang menangkap seorang nelayan berinisial S (31), di perairan Bontang Kuala, pada Kamis (16/1/2025) pekan lalu. S, ditangkap karena diduga melakukan penangkapan ikan dengan cara ilegal.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menerangkan, S melakukan aksi ilegal fishing dengan menggunakan bom ikan. Padahal, penggunaan bom untuk penangkapan ikan sudah sejak lama dilarang.

1. Sempat terjadi kejar-kejaran

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolres menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh Tim Sat Polairud Polres Bontang di sekitar Pulau Badak-Badak, Kelurahan Bontang Kuala.

Berawal dari laporan masyarakat setempat mengenai maraknya praktik penangkapan ikan ilegal, Tim Sat Polairud melakukan operasi dan berhasil mengamankan sebuah kapal klotok bercat biru dengan garis putih.

"Sebelum ditangkap, sempat terjadi kejar-kejaran dengan kapal tersebut," kata Kapolres.

2. Barang bukti yang disita

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Di atas kapal, sejatinya terdapat dua orang, yakni S, yang kini ditetapkan sebagai tersangka, dan SR, yang masih berstatus sebagai saksi.

"Adapun barang bukti yang kami amankan antara lain pakaian selam, 1 kompresor, selang sepanjang 50 meter, dan 7 kilogram bahan peledak," ungkap Kapolres.

Polres Bontang juga mengamankan 16 botol kosong untuk dipakai merakit bahan peledak, 2 ons bubuk hitam, dan 13 sumbu untuk meledakkan bahan tersebut.

3. Terancam 20 tahun penjara

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasat Polairud Polres Bontang AKP Khairul Umam menambahkan, tersangka belum sempat beraksi dan masih mencari lokasi untuk melancarkan aksi pemboman.

“Karena kalau sempat diledakkan tentu akan sangat merusak lingkungan,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) atau ayat (3) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan bahan peledak tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us