Banjarbaru, IDN Times - Warga Desa Rantau Bakula, Kabupaten Banjar, melaporkan dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan batu bara yang dilakukan PT Merge Mining Industri (MMI) kepada Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan.
PT MMI, perusahaan tambang batu bara bawah tanah asal Tiongkok dengan skema Penanaman Modal Asing (PMA), telah mengantongi izin operasi produksi sejak 2016 di atas lahan konsesi seluas 1.170 hektare. Meski awalnya hubungan perusahaan dengan warga berjalan harmonis, dalam beberapa tahun terakhir dampak negatif dari aktivitas tambang mulai dirasakan oleh warga.
"Kami sejak 1991 tinggal di sini sebagai transmigran dan awalnya hidup berdampingan dengan tenang. Namun sejak PT MMI beroperasi, gangguan mulai kami rasakan," kata Mariadi, warga Desa Rantau Bakula, dalam konferensi pers di Sekretariat Walhi Kalsel, Banjarbaru, Rabu (16/4/2025).