Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pontianak kekurangan lahan TPU.
Pontianak kekurangan lahan TPU. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Keterbatasan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, kian dirasakan warga. Sejumlah TPU dilaporkan telah penuh dan padat, sehingga masyarakat kesulitan mencari lokasi pemakaman.

Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Pontianak terus berupaya mengatasi kekurangan lahan pemakaman. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan pihaknya telah melakukan pembebasan lahan sejak 2025 serta masih mencari lokasi tambahan di beberapa kecamatan.

“Untuk wilayah Pontianak Utara, kita sudah membebaskan lahan seluas satu hektare. Sementara di Pontianak Barat tersedia sekitar dua hektare,” ujar Edi, Rabu (14/1/2026).

1. Pemkot telah lakukan pembebasan lahan di Pontianak Utara

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. (IDN Times/Teri).

Namun, upaya serupa belum membuahkan hasil di Kecamatan Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara. Menurut Edi, pemerintah masih kesulitan menemukan lahan yang layak di kedua wilayah tersebut.

“Yang masih kita cari itu di daerah selatan dan tenggara. Tahun kemarin ada beberapa lokasi, tapi kondisi tanahnya tidak layak,” jelasnya.

Edi mengungkapkan, sejumlah faktor menjadi kendala dalam pembebasan lahan TPU. Selain kondisi tanah dan faktor cuaca, penolakan dari warga sekitar juga kerap terjadi, terutama di kawasan permukiman yang sudah padat.

“Kadang-kadang kiri kanan lahannya sudah sangat padat. Ada juga warga yang menolak jika di dekat rumahnya dibangun makam. Belum lagi faktor cuaca dan kondisi tanah,” paparnya.

2. Alokasi anggaran disiapkan Pemkot Pontianak

Lahan TPU di Pontianak penuh. (IDN Times/Teri).

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkot Pontianak telah mengalokasikan anggaran khusus sebesar Rp16 miliar guna pengadaan lahan TPU. Besaran luas lahan yang dapat dibeli, kata Edi, akan menyesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di masing-masing kawasan.

“Kalau di kawasan perdagangan atau permukiman menengah ke atas, tentu harga lahannya lebih mahal,” ujarnya.

3. Layanan pemakaman tetap digratiskan

ilustrasi anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)

Edi menegaskan, layanan pemakaman di TPU milik pemerintah kota tetap digratiskan bagi masyarakat. Adapun kebutuhan tambahan lahan pemakaman, menurutnya, relatif merata di seluruh wilayah Kota Pontianak, meski kawasan dengan jumlah penduduk padat memiliki tingkat kebutuhan yang lebih tinggi.

“Secara umum merata. Namun, wilayah dengan penduduk lebih banyak tentu potensi kebutuhan pemakaman juga lebih besar,” pungkasnya.

Editorial Team