Warga Malaysia Edarkan 10 Kg Sabu di Pontianak

Pontianak, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam dua kasus besar di Pontianak, dengan total barang bukti mencapai puluhan kilogram narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan kecurigaan pihak ekspedisi terhadap paket yang diduga berisi narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Komisaris Besar Pol Thelly Iskandar Muda, menjelaskan bahwa penemuan narkoba pertama terjadi di sebuah tempat ekspedisi di Jalan Pak Kasih, Pontianak, pada Senin (28/10/2024), sekitar pukul 19.45 WIB.
“Anggota Lidik Subdit 2 menerima informasi dari salah satu ekspedisi di Pontianak mengenai adanya paket mencurigakan,” kata Thelly, Senin (11/11/2024).
1. 10 bungkus sabu dibalut kain hijau di ekspedisi Pontianak
Saat ditemukan, paket tersebut berbentuk kardus yang dibungkus lakban kuning dan plastik hitam, dengan karung putih berlogo kuda di dalamnya. Di dalam karung tersebut terdapat 10 bungkus plastik hijau berlabel Guan Yin Wang, yang berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu.
“Modusnya, paket dibungkus kain hijau, dilapisi plastik hitam, dan dilakban kuning. Di dalamnya terdapat 10 bungkus berisi kristal putih yang diduga sabu,” jelas Thelly.
Petugas ekspedisi mencoba menghubungi nomor pengirim atas permintaan polisi, namun nomor tersebut tidak aktif. Tim Lidik kemudian mengamankan paket yang berisi sekitar 10 kg sabu dan membawanya ke Ditresnarkoba Polda Kalbar.
2. Pemilik sabu warga Malaysia yang DPO
Identitas pengirim paket diketahui sebagai seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial MA, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polda Kalbar telah berkoordinasi dengan Interpol dan pihak imigrasi untuk melacak keberadaan tersangka.
“Pelaku diduga WNA Malaysia berinisial MA. Kami telah berkoordinasi dengan Interpol dan imigrasi untuk membantu penyerahan pelaku jika ditemukan,” ujar Thelly.
Pada Selasa (29/10/2024), tim Lidik kembali menerima informasi mengenai transaksi narkoba di Jalan Gaya Baru, Kelurahan Tembelan, Pontianak Timur. Di lokasi tersebut, polisi mencurigai seorang pria berinisial H yang datang dengan sepeda motor.
3. Barang bukti dibuang keluar jendela
Setelah mengambil paket yang dicurigai, H menuju rumahnya. Ketika tersangka memasuki rumah, ia menyimpan kotak plastik hitam di bawah meja ruang tamu. Menyadari keberadaan polisi, H segera mencoba membuang paket tersebut melalui jendela.
“Saat tim Lidik masuk, tersangka langsung membuang barang tersebut agar tidak ditemukan petugas,” ungkap Thelly.
Setelah diperiksa, plastik yang dibuang H berisi satu bungkus kristal putih diduga sabu seberat sekitar satu kilogram. Saat ini, penyelidikan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” tambah Thelly