Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)
Penolakan itu mendapat respons Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pada Agustus 2018 warga diundang untuk berdialog dengan PT KW difasilitasi Sekretaris Provinsi. Dalam pertemuan bersama perwakilan warga, PT KW berkomitmen untuk tidak menambang di wilayah kampung Ongko Asa.
“Komitmen ini dituangkan dalam surat PT KW Nomor:012/KW-Smd/Dir/IV/2018. Dalam ijin lingkungan yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kutai Barat juga tidak memasukkan Kampung Ongko Asa dalam operasi produksi PT Kencana Wilsa.
Namun demikian, tutur Markus, upaya membujuk warga agar setuju tidak berhenti. Sejak 2018, PT KW mulai membangun jalan angkut batu bara (jalan hauling) dan jetty (dermaga) bahkan sebelum mengantongi izin lingkungan. Bujukan itu diikuti dengan intimidasi seperti penyerobotan lahan.
Sampai akhirnya pada 12 Juli 2022 lalu, PT KW mendapatkan surat rekomendasi dari Pemerintah Kampung Ongko Asa untuk menambang batu bara di wilayah administratif kampung Ongko Asa.
“Itu jelas kebijakan yang diambil secara sepihak tanpa melibatkan seluruh warga Kampung Ongko Asa,” tegas Renaldo, wakil warga lainnya.
Warga tetap tegas menolak. Dalam pertemuan Adat Berinuq, mereka mengultimatum Kepala Kampung, BPK, dan Kepala Adat agar segera mencabut rekomendasi tersebut atau akan dicabut mandatnya oleh warga.