Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jalannya musyawarah membahas lahan warga terdampak Tol IKN Segmen 6A
Jalannya musyawarah membahas lahan warga terdampak Tol IKN Segmen 6A (IDN Times/Ervan)

Intinya sih...

  • Pemilik lahan dihimbau tidak termakan isu negatif terkait pembangunan Tol IKN Segmen 6A di Penajam, PPU.

  • Musyawarah dilakukan untuk menyelesaikan perubahan SK Menteri Kehutanan No. 11 Tahun 2024 terkait luas konsesi PT ITCI Hutani Manunggal di kawasan IKN.

  • Proses pengadaan lahan dan pembayaran ganti rugi memerlukan pengecekan dokumen kepemilikan lahan yang benar agar dapat diselesaikan dengan cepat.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Penajam, IDN Times - Warga pemilik lahan terdampak pembangunan Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) Segmen 6A di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), diimbau untuk tidak termakan isu negatif.

Peringatan tersebut disampaikan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, saat musyawarah pengadaan tanah untuk pembangunan tol Segmen 6A pada Jumat (12/12/2025), yang dihadiri perwakilan warga dan instansi terkait.

“Kami meminta warga, khususnya pemilik lahan, untuk tidak termakan isu-isu yang beredar di luar aturan yang berlaku,” ujar Alimuddin usai musyawarah, Sabtu (13/12/2025).

1. Jangan sampai menghambat pembangunan IKN

Deputi Otorita IKN Alimuddin saat menyapaikan arahan dalam musyawarah (IDN Times/Ervan)

Alimuddin menjelaskan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut rapat sebelumnya, dengan tujuan memberikan informasi yang jelas dan sesuai aturan, termasuk terkait Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No. 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas SK Menteri Kehutanan No. 184 Tahun 1996 mengenai luas konsesi PT ITCI Hutani Manunggal di kawasan IKN.

“SK itu sudah dibahas melalui beberapa proses musyawarah,” terangnya.

Ia menekankan bahwa kehadirannya bertujuan sebagai penengah agar warga tidak merasa tertekan atau dirugikan. Proses pengadaan lahan sendiri bukan dilakukan oleh Otorita IKN, melainkan melalui prosedur pemerintah yang berjenjang.

“Warga yang hadir diminta menyampaikan informasi dari musyawarah ini kepada yang tidak hadir, agar semua mendapatkan perkembangan yang sama dan tidak ada perbedaan informasi,” tambah Alimuddin.

Alimuddin juga mengimbau agar warga tidak melakukan aksi pemortalan di wilayah proyek dan memahami prosedur pengadaan lahan, sehingga pembangunan IKN dapat berjalan lancar.

2. Warga diimbau tidak lakukan pemortalan di proyek segmen 6A

Ilustrasi Jalan Tol IKN. (istimewa)

Sementara itu, perwakilan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Shiva, menekankan agar pengerjaan Segmen 6A tetap berjalan. “Ini merupakan program Presiden RI Prabowo Subianto yang harus segera diselesaikan. Warga diharapkan menyampaikan aspirasi secara langsung agar dapat diselesaikan bersama, tanpa melakukan pemortalan,” ujarnya.

Shiva menambahkan, proses pembayaran lahan membutuhkan beberapa tahapan, termasuk verifikasi sertifikat, dokumen tanah yang sah, dan pajak.

Dari pihak Kantor Pertanahan ATR/BPN PPU, Yannest Putra menegaskan, pengadaan lahan merupakan proses panjang untuk memastikan kepemilikan sah. “Masih ada beberapa warga yang menyerahkan dokumen yang salah, sehingga terjadi kesalahan administrasi,” jelasnya. Yannest meminta warga melengkapi dokumen agar proses ganti rugi bisa berjalan lancar.

3. Terdapat beberapa warga berikan dokumen yang salah

Pembangunan jalan tol IKN. (dok. Kementerian PUPR)

Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Sepaku, Dirnawati, yang mewakili warga terdampak, menambahkan, warga ingin proses ini cepat selesai. Pihak Kecamatan siap membantu menyampaikan informasi agar warga tidak terpengaruh isu liar.

“Langkah ini dilakukan agar warga tidak terhasut oleh isu-isu liar yang berkembang di wilayah Pemaluan dan sekitarnya,” pungkas Dirnawati.

Editorial Team