Ilustrasi Warga Riko, Penajam portal kendaraan umum berbadan besar karena keluhkan jalan rusak (IDN Times/Ervan)
Dikemukakannya, jumlah pemilik lahan yang menuntut pembebasan lahan tersebut sebanyak 31 orang dengan luas 5,6 hektare, sedangkan panjang jalan yang diklaim sekitar 7,8 kilometer.
Lanjutnya, pada pertemuan dengan Pemkot, pihak pemilik lahan masing-masing disuruh membuka rekening dengan perjanjian akan dibayarkan pada 2014, ternyata sampai 2020 tidak ada, lalu pada 2021 pihaknya mulai bergerak, untuk menuntut janji tersebut.
"Dari pertemuan terkait sengketa lahan dengan pemerintah daerah pada Oktober 2022 lalu, pihak PUPR provinsi bersedia membayar ganti rugi, apabila ada kesesuaian dokumen tanah serta sudah diputuskan pengadilan, namun karena terlalu alot pergerakan maka kami tutup jalan hari ini," ujar Siti.
Ia menjelaskan, dahulu sebelum jalan ring road, daerah tersebut adalah kebun, sehingga warga Lok Bahu menopang kehidupan di situ. Sebenarnya pada pembangunan jalan, pihaknya sudah menghalangi kegiatan tersebut.