Balikpapan, IDN Times - Korban banjir di Kalimantan Selatan (Kalsel) akan melayangkan gugatan class action lawsuit terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan atas bencana banjir yang menimpa sebelas kabupaten kota di provinsi tersebut.
Koordinator Tim Advokasi Hukum korban banjir Kalsel, Muhammad Pazri, mengatakan pihaknya telah menerima 17 aduan dari masyararakat yang ingin melakukan gugatan. Ia juga menyampaikan, masih akan membuka layanan aduan sebanyak-banyaknya dari masyarakat.
“Yang lain masih wacana, jadi belum melengkapi data. Sedangkan yang 17 orang itu masih akan kami verifikasi lagi,” ujar Pazri, saat dihubungi oleh IDN Times melalui sambungan telepon pada Minggu (7/2/2021).