Penajam, IDN Times – Warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN), kini mendapat kepastian hukum atas lahan mereka melalui sertifikat hak pakai.
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menyampaikan bahwa pada tahap pertama, sebanyak 23 dari total 129 warga telah menerima sertifikat hak pakai dalam program reforma agraria ini.
"Program ini memberikan keadilan agraria dan memberdayakan masyarakat melalui legalisasi aset. Sertifikat ini menjamin kepastian hukum dan membuka peluang pengembangan lahan secara produktif," ujar Parman diberitakan Antara di Penajam, Minggu (28/9/2025).