Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
HUT RI di IKN
Pelaksanaan upacara penaikan bendara dalam rangka HUT RI ke 80 di IKN (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times – Warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN), kini mendapat kepastian hukum atas lahan mereka melalui sertifikat hak pakai.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menyampaikan bahwa pada tahap pertama, sebanyak 23 dari total 129 warga telah menerima sertifikat hak pakai dalam program reforma agraria ini.

"Program ini memberikan keadilan agraria dan memberdayakan masyarakat melalui legalisasi aset. Sertifikat ini menjamin kepastian hukum dan membuka peluang pengembangan lahan secara produktif," ujar Parman diberitakan Antara di Penajam, Minggu (28/9/2025).

1. Hak pakai di atas HPL

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja dalam diskusi bersama media di kantornya. (IDN Times/Trio Hamdani)

Sertifikat diberikan melalui skema hak pakai di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Badan Bank Tanah, sesuai dengan amanat PP Nomor 64 Tahun 2021.

Para penerima manfaat berasal dari wilayah terdampak proyek pembangunan Bandara Nusantara IKN dan Jalan Tol Seksi 5B. Sisanya akan menerima sertifikat secara bertahap setelah proses administrasi dan teknis rampung.

2. Kepastian hukum atas tanah

Hasil survey penegasan batas dan pemasangan pilar antara IKN dan PPU (IDN Times/Ervan)

Deputi Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menambahkan bahwa skema ini memberi kepastian hukum atas tanah yang digarap, sekaligus meminimalisasi potensi penyalahgunaan lahan negara, termasuk oleh mafia tanah.

“Tanah bersertifikat juga punya nilai ekonomi. Bisa dijadikan agunan kredit, nilainya bisa naik, dan setelah 10 tahun, status hak pakai bisa ditingkatkan menjadi hak milik,” ujarnya.

3. Pendampingan berkelanjutan

Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin sidak salah satu kelurahan di Kecamatan Penajam (IDN Times/Ervan)

Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Waris Muin, menilai kebijakan ini menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam menjamin kepastian hukum sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat.

Salah satu penerima manfaat, Sutrisno, warga Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, menyatakan rasa syukurnya atas sertifikat yang diterima. Ia berkomitmen mengelola lahan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan keluarganya.

“Kami berharap pemerintah terus mendampingi dan memperhatikan nasib para penerima reforma agraria,” ujarnya.

Editorial Team