Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Balai POM Balikpapan memantau penarikan sembilan produk makanan yang mengandung babi, yang beredar di Balikpapan, PPU, dan Paser. (IDN Times /Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Balikpapan mengawasi penarikan terhadap sembilan produk impor yang mengandung unsur babi (porcine) sesuai dengan surat instruksi dari Badan POM pusat mengenai pengawasan produk pangan.

Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya tidak terdaftar di BPOM, meski memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Belakangan diketahui, produk-produk itu mengandung unsur babi. Sementara dua produk lainnya terdaftar di BPOM, tetapi tidak mencantumkan informasi yang benar mengenai kandungan babi pada labelnya.

"Produk ini jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, serta aturan tentang label pangan," ujar Kepala Balai POM Balikpapan, Gerson Pararak, saat ditemui, Senin (28/4/2025).

1. Distributor diberi waktu 60 hari

Kepala Balai POM Kota Balikpapan, Gerson Pararak. (IDN Times/ Erik Alfian)

Badan POM, sebut Gerson telah mengeluarkan surat peringatan kepada dua importir produk nonhalal tak berserrifikat ini, yakni PT Brother Food Indonesia dan Aneka Nugraha Abadi pada 18 dan 21 Maret lalu.

Di wilayah Balikpapan, Balai POM juga melakukan pemantauan terhadap penarikan produk tersebut di tiga daerah pengawasan, yaitu Balikpapan, Penajam Paser Utara (PPU), dan Paser. Penarikan hanya berlaku untuk batch tertentu sesuai dengan edaran dari Badan POM pusat.

"Kami sudah meminta informasi dari penjual terkait distributor produk tersebut. Selanjutnya, kami akan teruskan kepada distributor untuk melakukan penarikan maksimal 60 hari kalender," kata Gerson.

Balai POM Balikpapan, diberi waktu hingga 23 Juni untuk melaporkan ke Badan POM. "Untuk saat ini kami masih belum bisa memberi informasi soal hasil pemantauan, sebab masih berproses," ungkap Gerson. 

2. Produk nonhalal boleh beredar dengan syarat

Kantor Balai POM Balikpapan. (IDN Times / Erik Alfian)

Gerson menjelaskan, produk pangan yang mengandung unsur babi sebenarnya tetap dapat didaftarkan di BPOM, dengan ketentuan wajib mencantumkan keterangan bahwa produk tersebut mengandung babi. "Sehingga masyarakat, terutama umat Islam, bisa terhindar dari konsumsi produk nonhalal," tambahnya.

Dalam proses pendaftaran produk, status halal atau nonhalal dinilai oleh BPJPH. Produk yang dinyatakan halal akan mendapatkan sertifikat halal, sedangkan produk nonhalal harus mencantumkan logo atau keterangan khusus seperti "mengandung babi" dan nantinya dipisahkan di etalase tersendiri.

"Nanti akan ada label khusus dan tulisan nonhalal," ungkap dia. 

3. Sanksi pembinaan

Produk bersertifikat halal mengandung babi (www.bpjph.go.id)

Kendati melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, serta aturan tentang label pangan, importir kemungkinan hanya akan mendapat sanksi pembinaan. "Biasanya, produk yang melanggar akan dimusnahkan," tutupnya.

Adapun 9 produk makanan mengandung babi temuan BPOM-BPJPH, adalah sebagai berikut: 

  1.  Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
    Diproduksi oleh: Sucere Foods Corporation, Filipina
    Diimpor oleh: PT Dinamik Multi Sukses
    Berizin edar BPOM dan bersertifikat halal BPJPH
  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)
    Diproduksi oleh: Sucere Foods Corporation, Filipina
    Diimpor oleh: PT Dinamik Multi Sukses
    Berizin edar BPOM dan bersertifikat halal BPJPH
  3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
    Diproduksi oleh: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China
    Diimpor oleh: PT Catur Global Sukses
    Berizin edar BPOM dan bersertifikat halal BPJPH
  4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
    Diproduksi oleh: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China
    Diimpor oleh: PT Catur Global Sukses
    Berizin edar BPOM dan bersertifikat halal BPJPH
  5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
    Diproduksi oleh: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China
    Diimpor oleh: PT Catur Global Sukses
    Berizin edar BPOM dan bersertifikat halal BPJPH
  6. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
    Diproduksi oleh: PT Hakiki Donarta
    Berizin edar BPOM dan bersertifikat halal BPJPH
  7.  Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)
    Diproduksi oleh: Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, China
    Diimpor oleh: Budi Indo Perkasa
    Berizin edar BPOM dan bersertifikat halal BPJPH
  8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
    Diproduksi oleh: Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd., China
    Diimpor oleh: PT Aneka Anugrah Abadi
    Berizin edar BPOM, tidak bersertifikat halal
  9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
    Diproduksi oleh: Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China Diimpor oleh: Brother Food Indonesia
    Berizin edar BPOM, tidak bersertifikat halal

Editorial Team