Balikpapan, IDN Times - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Balikpapan mengawasi penarikan terhadap sembilan produk impor yang mengandung unsur babi (porcine) sesuai dengan surat instruksi dari Badan POM pusat mengenai pengawasan produk pangan.
Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya tidak terdaftar di BPOM, meski memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Belakangan diketahui, produk-produk itu mengandung unsur babi. Sementara dua produk lainnya terdaftar di BPOM, tetapi tidak mencantumkan informasi yang benar mengenai kandungan babi pada labelnya.
"Produk ini jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, serta aturan tentang label pangan," ujar Kepala Balai POM Balikpapan, Gerson Pararak, saat ditemui, Senin (28/4/2025).