Penajam, IDN Times – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang menimpa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan IKN. Modusnya, pelaku menjanjikan tempat berjualan di pasar IKN dengan imbalan sejumlah uang, sambil mencatut nama Otorita IKN untuk meyakinkan korban.
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, menegaskan bahwa tidak ada satu pun pegawai Otorita yang diberi wewenang memungut biaya atau imbalan dalam bentuk apa pun terkait penempatan los pasar.
“Kami menemukan indikasi adanya seseorang melakukan pungli terhadap masyarakat. Hingga saat ini, Otorita tidak pernah menugaskan siapa pun untuk meminta imbalan, termasuk dalam proses administrasi penempatan los pasar,” ujar Alimuddin, Jumat (7/11/2025).
