WN China Dibekuk Usai Mencoba Kabur ke Perbatasan Entikong Kalbar

- Liu Xiandong, WNA China, nekat kabur dari tahanan rumah di PN Ketapang dan diamankan petugas Imigrasi Entikong.
- Liu Xiandong tersangka kasus penganiayaan dan pencurian tambang emas milik PT SRM Ketapang, serta diduga melarikan diri ke perbatasan Indonesia-Malaysia.
- PT SRM mendukung penegakan hukum terhadap Liu Xiandong yang terlibat dalam kasus pada masa manajemen lama perusahaan.
Sanggau, IDN Times -Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, Liu Xiandong, yang merupakan tahanan Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, nekat melakukan upaya pelarian diri. Aksi tersebut dilakukan dengan mencoba melintasi wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.
Upaya pelarian itu berhasil digagalkan oleh petugas Kantor Imigrasi Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Liu Xiandong dibekuk dan diamankan saat hendak memasuki wilayah Malaysia melalui jalur perbatasan.
1. Liu Xiandong tersangka kasus penganiayaan dan pencurian tambang

Liu Xiaodong diketahui tengah menjalani status tahanan rumah berdasarkan penetapan PN Ketapang. Namun, keberadaannya terdeteksi berada di Kabupaten Sanggau hingga akhirnya diamankan petugas Imigrasi Entikong sebelum berhasil keluar dari wilayah Indonesia.
“Saat ini terdakwa kembali ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Ketapang setelah sempat menjalani status tahanan rumah,” ungkap Kepala Lapas Kelas II B Ketapang, Jonson Manurung, Kamis (12/2/2026).
Dia merupakan tersangka kasus penganiayaan serta dugaan pencurian aset tambang emas milik PT Sultan Rafi Mandiri (SRM) Ketapang. Dalam perkara penganiayaan, Liu Xiandong telah divonis pengadilan. Sementara satu perkara Liu Xiaodong lainnya telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejari Ketapang. Perkara tersebut terdaftar di PN Ketapang dengan nomor 81/Pid.B/2026/PN Ktp dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 19 Februari 2026.
“Terdakwa pertama kali dititipkan di Lapas pada Selasa (3/2/2026) malam oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang. Setibanya di Lapas, terdakwa langsung menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan,” papar Jonson.
2. Modus yang dilakukan Liu Xiandong

Namun pasa keesokan harinya, kondisi kesehatan Liu Xiandong menurun. Dia mengeluhkan belum buang air besar selama empat hari dan tubuh terasa lemah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Lapas merencanakan rujukan medis dan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Ketapang karena kewenangan penahanan telah berada di pengadilan.
“Dari pengadilan kemudian keluar penetapan berupa tahanan rumah,” ucapnya.
3. Diduga melakukan pelarian diri ke Perbatasan Entikong

Pelaksanaan penetapan tersebut dilakukan oleh Kejari Ketapang. Proses serah terima terdakwa berlangsung pada Rabu (4/2/2026) malam, sehingga sejak itu Lapas tidak lagi memiliki kewenangan terhadap Liu.
Dalam masa tahanan rumah, Liu Xiandong diduga melarikan diri hingga ke wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Entikong, Kabupaten Sanggau, sebelum akhirnya diamankan kembali oleh aparat. Setelah ditangkap, Liu kembali dititipkan di Lapas Kelas II Ketapang pada Minggu (8/2/2026) pagi. Sebelum kembali ditempatkan di dalam sel, terdakwa menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Pengamanan di Lapas dilakukan sesuai prosedur standar selama 24 jam tanpa perlakuan khusus terhadap terdakwa,” tegasnya.
4. Kasus Liu Xiandong sebelumnya

Sementara itu, Kuasa Hukum PT SRM, Mochamad Fadzri mengapresiasi langkah cepat Imigrasi Entikong dalam menggagalkan upaya kabur Liu Xiaodong.
“Kami mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat negara,” ucapnya.
Dia menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan Liu Xiaodong terjadi pada masa manajemen lama PT SRM. Saat itu, perusahaan dipimpin oleh Pamar Lubis dan Li Chang Jin, seorang WNA asal China yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri dan telah diterbitkan red notice oleh Interpol.
“Kami memastikan bahwa seluruh kejahatan yang dilakukan Liu Xiaodong terjadi pada masa manajemen lama PT SRM. Manajemen tersebut sudah tidak lagi aktif,” terang Fadzri.
Pamar Lubis menuturkan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sementara Li Chang Jin selaku investor diduga sebagai otak kejahatan. Li Chang Jin disebut berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan internasional.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa PT SRM saat ini telah mengalami perubahan struktur kepemilikan dan manajemen secara sah sesuai ketentuan hukum di Indonesia. Manajemen baru, kata dia, tidak pernah memberikan izin, penugasan, maupun persetujuan kepada tenaga kerja asing (TKA) untuk melakukan aktivitas operasional di lingkungan perusahaan.
Sebagai bentuk kepatuhan hukum, manajemen baru PT SRM juga telah mengajukan pencabutan sponsor serta izin tinggal (KITAS) terhadap TKA ke Kantor Imigrasi Ketapang sejak Oktober 2025. Dalam kesempatan itu, Fadzri turut menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki keterkaitan dengan sejumlah pihak yang mengaku sebagai bagian dari PT SRM.
“Kami tegaskan bahwa Wawan Ardianto, Cahyo Galang Satrio yang mengaku pengacara, serta Fahrizal Fahmi yang mengklaim sebagai corporate communication, bukan bagian dari manajemen baru PT SRM. Kami minta mereka berhenti mencatut nama perusahaan,” tegasnya.
Meski menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan manajemen lama, PT SRM menyatakan mendukung penuh langkah penegakan hukum dan kedaulatan negara yang dilakukan PN Ketapang, Imigrasi Entikong, dan Polri.


















