Wujudkan Kota Layak Anak, Pemkot Balikpapan Copot Reklame Rokok

Balikpapan, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali menertibkan puluhan reklame rokok di sejumlah titik jalan utama pada Kamis (15/5/2025). Penertiban dilakukan oleh puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai bagian dari upaya mewujudkan Balikpapan sebagai Kota Layak Anak (KLA).
Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Balikpapan, Umar Adi, menerangkan penertiban reklame rokok ini merupakan upaya pemerintah mewujudkan Balikpapan sebagai kota layak anak.
1. Turunkan angka perokok dini

Umar mengatakan bahwa penertiban ini merupakan bentuk komitmen Pemkot dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan ramah bagi anak-anak.
“Penurunan reklame ini untuk menjauhkan anak-anak kita dari paparan iklan rokok dan menurunkan angka perokok usia dini,” ujarnya.
2. Banyak perusahaan reklame tak bayar pajak

Selain karena alasan kesehatan publik, penertiban ini juga dilakukan karena banyak reklame rokok yang tidak membayar pajak reklame sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.
“Ternyata ada juga iklan-iklan yang tidak membayar pajak reklame. Ini tentu merugikan pendapatan daerah,” tambahnya.
3. Sasar tiga kecamatan

Penertiban reklame rokok kali ini menyasar tiga kecamatan, yakni Balikpapan Tengah, Balikpapan Utara, dan Balikpapan Timur, dengan total 25 titik reklame yang diturunkan dalam satu hari.
Umar meneruskan, kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak yang sudah disahkan. Sementara itu, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) saat ini sedang dalam proses revisi untuk memperkuat regulasi menjadi Perda Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR).
Pemkot berharap dengan penertiban ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, terutama bagi generasi muda.