Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Wujudkan Kota Layak Anak, Pemkot Balikpapan Copot Reklame Rokok

Personel Satpol PP Kota Balikpapan mencopot reklame iklan rokok di ruas Jalan  Mayor TNI Imat Saili, Balikpapan Tengah, Kamis (15/5/2025). (IDN Times)
Personel Satpol PP Kota Balikpapan mencopot reklame iklan rokok di ruas Jalan Mayor TNI Imat Saili, Balikpapan Tengah, Kamis (15/5/2025). (IDN Times)

Balikpapan, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali menertibkan puluhan reklame rokok di sejumlah titik jalan utama pada Kamis (15/5/2025). Penertiban dilakukan oleh puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai bagian dari upaya mewujudkan Balikpapan sebagai Kota Layak Anak (KLA).

Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Balikpapan, Umar Adi, menerangkan penertiban reklame rokok ini merupakan upaya pemerintah mewujudkan Balikpapan sebagai kota layak anak.

1. Turunkan angka perokok dini

Penertiban reklame iklan rokok ini merupakan upaya Balikpapan untuk mewujudkan Balikpapan sebagai Kota Layak Anak. (IDN Times/Erik Alfian)
Penertiban reklame iklan rokok ini merupakan upaya Balikpapan untuk mewujudkan Balikpapan sebagai Kota Layak Anak. (IDN Times/Erik Alfian)

Umar mengatakan bahwa penertiban ini merupakan bentuk komitmen Pemkot dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan ramah bagi anak-anak.

“Penurunan reklame ini untuk menjauhkan anak-anak kita dari paparan iklan rokok dan menurunkan angka perokok usia dini,” ujarnya.

2. Banyak perusahaan reklame tak bayar pajak

Pemerintah juga mencatat banyak iklan rokok di Balikpapan tak taat membayar pajak. (IDN Times/Erik Alfian)
Pemerintah juga mencatat banyak iklan rokok di Balikpapan tak taat membayar pajak. (IDN Times/Erik Alfian)

Selain karena alasan kesehatan publik, penertiban ini juga dilakukan karena banyak reklame rokok yang tidak membayar pajak reklame sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.

“Ternyata ada juga iklan-iklan yang tidak membayar pajak reklame. Ini tentu merugikan pendapatan daerah,” tambahnya.

3. Sasar tiga kecamatan

Personel Satpol PP Kota Balikpapan mencopot reklame iklan rokok di ruas Jalan  Mayor TNI Imat Saili, Balikpapan Tengah, Kamis (15/5/2025). (IDN Times)
Personel Satpol PP Kota Balikpapan mencopot reklame iklan rokok di ruas Jalan Mayor TNI Imat Saili, Balikpapan Tengah, Kamis (15/5/2025). (IDN Times)

Penertiban reklame rokok kali ini menyasar tiga kecamatan, yakni Balikpapan Tengah, Balikpapan Utara, dan Balikpapan Timur, dengan total 25 titik reklame yang diturunkan dalam satu hari.

Umar meneruskan, kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak yang sudah disahkan. Sementara itu, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) saat ini sedang dalam proses revisi untuk memperkuat regulasi menjadi Perda Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR).

Pemkot berharap dengan penertiban ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, terutama bagi generasi muda.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us