Foto udara suasana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (15/2/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym
Pemerintah sudah mencabut PLTA KHE dalam status proyek strategis nasional (PSN) untuk suplai energi listrik ke Ibukota Nusantara (IKN). Masyarakat pun mempertanyakan dampak pencabutan status tersebut, meskipun pihak KHE mengklaim proses pembangunan masih berjalan sesuai target.
“PSN sudah dicabut, terus dampaknya apa. Setelah dicabut ada banyak dampak lain seperti soal project berjalannya pakai apa,” kata Doni.
Sejak tahun 2014, lanjut dia, PT KHE memiliki kewajiban memperbarui Amdal. Ia mempertanyakan beragam izin aktivitas yang harusnya terbuka, namun tidak diketahui oleh publik.
“Amdal yang ada tahun 2014, sampai kini tidak ada amdal baru. Pertanyaan dasar, mereka sudah mau konstruksi menurut pengakuan mereka ada puluhan izin kegiatan tersebut,” ujarnya.
Tidak hanya persoalan izin, Doni juga mempertanyakan peruntukan pembangunan PLTA PT KHE mengingat pemerintah sudah membangun PLTS kapasitas 50 MW di IKN.
Mereka juga mempertanyakan kemampuan KHE membangun bendungan raksasa ketinggian 125 meter diklaim tertinggi di ASIA. Namun kenyataannya tidak mampu melengkapi soal perizinan dan mobilisasi peralatan memadai.