Disangka Maling, Pria ODGJ Diamankan Warga di Penajam
Belum pernah berobat karena tak punya biaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Seorang warga berinisial MD (41) yang belakangan diketahui mengalami gangguan jiwa atau kerap disebut orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) diamankan oleh warga Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), karena masuk rumah warga tanpa izin.
“Benar warga di Kelurahan Nenang berhasil menangkap seorang pria yang masuk rumah warga tanpa izin, ketika semua penghuni rumah sedang tertidur dan terbangun karena mendengar suara orang masuk rumah. Dan baru diketahui kalau pelakunya memiliki kelainan jiwa atau ODGJ,” ujar Kapolres PPU, Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Kusnawan, Kepada IDN Times, Senin (31/5/2021) di Penajam.
1. Sempat dikira maling, tapi tidak ada barang yang hilang
Dibeberkannya, MD yang berdomisili di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam tersebut sempat dikira maling sehingga diamankan warga pada saat kejadian Minggu (30/5/2021) pagi sekira pukul 03.00 Wita, di rumah seorang warga yang berlokasi di pinggir jalan provinsi kilometer 4 Kelurahan Nenang.
“Warga dengan gangguan jiwa itu ketika ditangkap sama sekali tidak ditemukan ada barang bukti hasil curiannya. Setelah diamankan warga ODGJ itu kemudian diserahkan kepada kami,” sebutnya.
Baca Juga: Diduga Ilegal, Satpol PP Penajam Kembali Segel Tambang Batu Bara
Baca Juga: Polisi Berhasil Ringkus Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Penajam