Dokumen Tercecer, Pengurusan Sertifikat Tanah di PPU Terkendala
Keterbatasan ruangan dan SDM Kantor BPN PPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Kantor Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Penajam Paser Utara (PPU) di Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluhkan dokumen administrasi program percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) milik masyarakat tercecer.
Warga pun harus mengisi ulang dokumen pengajuan PTSL, seperti surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan, permohonan pengukuran tanah, serta lain-lain.
“Pengajuan PTSL ini terjadi di bawah tahun 2020, itulah yang sedang kita perbaiki sistemnya. Sebenarnya sertifikat itu sudah selesai semua hanya saja mungkin karena terkendala ruang, SDM saat itu ada yang tercecer atau apalah,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN Penajam Ade Chandra Wijaya dalam pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas), Jumat (3/2/2023).
Baca Juga: Pansus DPRD PPU Diminta Kooperatif saat Bersaksi di KPK
1. Berharap masyarakat lengkapi administrasi kembali
Ade meminta masyarakat PPU melaporkan kondisi tanahnya bila sudah dilakukan pengukuran PTSL. Nantinya sekaligus melengkapi berkas dalam proses pengambilan sertifikat tanah.
“Karena dokumen itu merupakan salah satu kelengkapan administrasi dan harus dipenuhi, maka jika tidak ada maka cacat administrasi, kita tidak berharap seperti itu,” sebutnya.
Jadi dirinya mohon kerja sama, partisipasi dan kesadaran masyarakat terutama pengertiannya, agar langsung memenuhi kelengkapan administrasi itu.
Baca Juga: Pencurian Hewan Ternak, Enam Tersangka Diamankan Polres PPU