TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Edarkan Sabu, Dua Warga Waru Berurusan dengan Polres PPU

Kedua tersangka diancam maksimal 20 tahun penjara

Tersangka DK dan DN keduanya warga Waru yang diamankan Polres PPU (Dok. Humas Polres PPU)

Penajam, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan dua pria warga Kelurahan Waru Kecamatan Waru. 

Mereka dibekuk karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu kepada masyarakat. Adapun mereka adalah inisial DK (30) warga Jalan Provinsi RT 29 Waru selaku kurir dan DN (33) warga RT 10 Waru sebagai pengedar sabu. 

“Satresnarkoba Polres PPU telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres PPU. Kedua tersangka kami amankan pada Senin (23/1/2023) dengan waktu dan tempat berbeda,” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar Rondonuwu kepada IDN Times, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Korupsi Penggilingan Padi di PPU Memanas, KPK Ikut Periksa Saksi 

1. DK diamankan Tim Opsnal saat lakukan penyelidikan di Desa Girimukti

Polres Penajam Paser Utara (IDN Times/Istimewa)

Ia membeberkan, adapun kronologis penangkapan para pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu tersebut bermula dengan diamankan tersangka DK saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di wilayah Desa Girimukti Kecamatan Penajam.

Ketika itu, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di daerah itu. 

“Lalu sekira pukul 19.00 Wita Tim Opsnal mengamankan seorang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan sekitar RT 14 Desa Girimukti. Ia mengaku sebagai DK,” tuturnya.

2. Petugas temukan sabu dari DK

Ilustrasi harga obat. (IDN Times/Mardya Shakti)

Karena curiga, lanjutnya, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penggeledahan terhadap DK dan ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika bukan tanaman golongan I jenis sabu-sabu seberat bruto 0,66 gram tergeletak di tanah dekat DK berdiri.

“Satu paket sabu itu diakui tersangka DK  sengaja dijatuhkannya sebelum diamankan petugas,” sebutnya.

Tersangka DK, kata Iskandar Rondonuwu, ketika itu tidak bisa mengelak atas temuan barang bukti tersebut dan mengakui adalah miliknya. Petugas juga amankan satu unit handphone merek VIVO warna biru hitam dari tangan sebelah kanan DK.

3. Sabu didapat dari tersangka DN

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Bahkan, ketika ditanya petugas tersangka DK mengaku jika barang bukti sabu-sabu miliknya itu didapatkannya dari tersangka DN. “Tersangka DK mengaku hanya sebagai kurir dan menyatakan barang itu didapatkannya dari tersangka DN,” ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka DK tersebut, tambahnya, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan pengembangan terhadap DN, lalu sekira pukul 21.30 Wita di pinggir jalan terletak di RT 3 Kelurahan Waru, polisi melihat seorang laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan.

“Laki-laki yang belakang mengaku berinisial DN tersebut diamankan tanpa perlawanan,” ucapnya.

Petugas juga langsung melakukan penggeledahan terhadap DN dan ditemukan satu unit handphone merek VIVO Warna Biru dari tangan sebelah kiri tersangka.

Baca Juga: Ratusan UMKM Pertanian PPU Memperoleh KUR Rp39,6 Miliar

Berita Terkini Lainnya