Edarkan Sabu, Dua Warga Waru Berurusan dengan Polres PPU
Kedua tersangka diancam maksimal 20 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan dua pria warga Kelurahan Waru Kecamatan Waru.
Mereka dibekuk karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu kepada masyarakat. Adapun mereka adalah inisial DK (30) warga Jalan Provinsi RT 29 Waru selaku kurir dan DN (33) warga RT 10 Waru sebagai pengedar sabu.
“Satresnarkoba Polres PPU telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres PPU. Kedua tersangka kami amankan pada Senin (23/1/2023) dengan waktu dan tempat berbeda,” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar Rondonuwu kepada IDN Times, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga: Korupsi Penggilingan Padi di PPU Memanas, KPK Ikut Periksa Saksi
1. DK diamankan Tim Opsnal saat lakukan penyelidikan di Desa Girimukti
Ia membeberkan, adapun kronologis penangkapan para pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu tersebut bermula dengan diamankan tersangka DK saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di wilayah Desa Girimukti Kecamatan Penajam.
Ketika itu, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di daerah itu.
“Lalu sekira pukul 19.00 Wita Tim Opsnal mengamankan seorang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan sekitar RT 14 Desa Girimukti. Ia mengaku sebagai DK,” tuturnya.
Baca Juga: Ratusan UMKM Pertanian PPU Memperoleh KUR Rp39,6 Miliar