TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu akan Divonis Pekan Depan

Hakim butuhkan waktu siapkan putusan

Pengadilan Negeri Penajam (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Penajam menjadwalkan membacakan vonis putusan pada Rabu 13 Maret 2024 depan terhadap anak J, terduga pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim).  

Juru Bicara PN PPU Amjad Fauzan mengungkapkan progres persidangan kedelapan pada Jumat 8 Maret 2024. “Namun, dalam jalannya sidang itu majelis hakim mengatakan, membutuhkan waktu bermusyawarah dan menyiapkan putusan, sehingga sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu 13 Maret 2024, direncanakan pada pukul 09.00 WITA dengan agenda pembacaan putusan,” tuturnya. 

1. JPU tetap bertahap pada tuntutanya

Ilustrasi Sidang (IDN Times/Ayu Afria)

Dikatakannya, pada sidang kedelapan yang dimulai sekira pukul 11.00 Wita dihadiri semua pihak seperti sidang-sidang sebelumnya, dengan agenda sidang pembacaan tanggapan dari penuntut umum atau replik terhadap pembelaan dan permohonan dari penasihat hukum serta anak terdakwa perkara pembunuhan berencana. 

Di mana, lanjutnya pada pokoknya ketika itu, jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya semula yakni menuntut 10 tahun tahun penjara dan dibina di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama satu tahun.

“JPU juga memohonkan agar majelis hakim menolak pembelaan serta permohonan dari penasihat hukum atau pengacara dan anak J yang meminta keringanan hukuman,” sebutnya. 

Baca Juga: Pemkab PPU Ajak Warganya Gemari Menu Makanan Ikan

2. Keluarga korban minta J dihukum mati

ilustrasi eksekusi mati (IDN Times/Sukma Shakti)

Atas permohonan JPU tersebut, Amjad Fauzan mengatakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum untuk memberikan tanggapan atas replik dari JPU, dan menyampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyampaikan menyatakan tetap pada pembelaan dan permohonannya di awal.

Dalam persidangan itu juga, majelis hakim mendengarkan keterangan dan penyampaian dari pihak perwakilan keluarga korban. Di mana pada pokoknya mereka meminta hakim memberikan hukuman mati kepada anak J.

“Setelah itu, majelis hakim menyatakan penyampaian dari para pihak telah selesai Dan agenda dilanjutkan untuk putusan pada Rabu 13 Maret 2024 depan,” pungkasnya.

Berita Terkini Lainnya