TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korban Penganiayaan di Bukit Subur PPU Pertanyakan Sajam Tersangka

Diduga ada pihak berusaha hilangkan alat bukti sajam

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Penajam, IDN Times - Keluarga korban penganiayaan inisial HR mempertanyakan barang bukti (BB) senjata tajam (sajam) jenis parang milik DD terduga pelaku yang dipegang saat menganiaya HR, namun hingga kini polisi belum menemukannya. 

Korban dan tersangka merupakan warga Desa Bukit Subur, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).

“Keluarga korban mempertanyakan kenapa hingga kini barang bukti sajam jenis parang milik tersangka saat terjadi penganiayaan belum didapatkan oleh Polres PPU. Padahal barang bukti sangat penting untuk dijadikan sebagai bukti persidangan nanti,” kata Pengacara korban, Asrul Paduppai S.H dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum Adv Asrul Paduppai SH and Partners mendamping kedua orang tua korban HR, kepada IDN Times, Kamis (20/7/2023) di Penajam. 

Baca Juga: 5 Tempat ATV Murah di Bali yang Wajib Dicoba!

Baca Juga: Bali Stop Impor Benih Bunga, Gemitir Bali Sudamala Gantinya

1. Hampir satu bulan alat bukti sajam belum ditemukan

Asrul Paduppai. S.H (IDN Times/Ervan)

Diakuinya, sebagai kuasa hukum atau pengacara HR memang dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 26 Juni 2023 kemarin.

Dimana dalam surat itu polisi menjelaskan jika mereka sedang melengkapi administrasi penyidikan dalam berkas perkara, mencari dan menemukan keberadaan sejam milik dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

“Tapi hingga hari ini atau hampir satu bulan, alat atau barang bukti sajam dimaksud belum juga ditemukan,” tuturnya.

2. Khawatir gugurkan sangkaan UU Darurat

ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)

Ia khawatir jika barang bukti sajam itu tidak dihadirkan dalam persidangan, dapat menggugurkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam yang dipegang tersangka saat memukul kliennya.

Tidak adanya alat bukti sajam itu, lanjutnya, berdampak tak diterapkan UU Darurat itu, karena tidak memenuhi unsur. Ia menyayangkannbya, sebab berdasarkan kesaksian para saksi tersangka memang membawa sajam.

“Saksi kami tetap kekeh jika tersangka saat menganiaya korban membawa dan memegang sajam itu. Bahkan tersangka pun mengakuinya,” ungkapnya.

Ia menduga, ada pihak-pihak yang berusaha menghilangkan alat bukti sajam itu, jika itu terbukti maka pihaknya beranggapan bahwa telah terjadi pelanggaran Pasal 221 KUHP perbuatan obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum dalam penyidikan dengan ancaman empat tahun penjara.

3. Ada unsur obstruction of justice akan bawa ke jalur hukum

Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

“Jika terbukti dan memang ada unsur perbuatan obstruction of justice, bukan tidak mungkin kami selaku pengacara HR akan membawa persoalan ini ke jalur hukum,” tegasnya.

Sementara itu, sambungnya, sebelum kasus ini bergulir hingga tahap 1, memang ada orang yang datang ke rumah orang tua korban untuk mengajak berdamai dan meminta maaf.Pihak keluarga menyatakan telah memaafkan tersangka, tetapi meminta proses hukum tetap berjalan.

“Orang tua korban sudah memaafkan tersangka, tetapi mereka tetap meminta proses hukum tetap berjalan tidak dihentikan,” tukas Asrul. 

Berita Terkini Lainnya