TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satpol PP PPU Amankan PSK Paser yang Mencari Pelanggan secara Daring

Pasang tarif satu kali BO Rp250 ribu

Terduga pelaku BO sedang dimintai keterangan anggota Satpol PP PPU (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) amankan pekerja seks komersial (PSK) yang menjajakan diri secara daring dengan aplikasi Michat. Dalam proses pemeriksaan diketahui PSK ini merupakan warga Tanah Grogot di Kabupaten Paser.

"Pelaku berinisial MS (41) baru saja kami amankan, karena menawarkan seks melalui aplikasi michat kepada para pria hidung belang," ujar Kepala Satpol PPU Margono Hadi Sutanto melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Denny Handayansyah kepada IDN Times, Senin (11/7/2023).

Baca Juga: Akhir Masa Jabatan, Bupati PPU Melantik Puluhan Pejabat 

1. Pelaku diamankan karena laporan masyarakat

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Denny Handayansyah memintai keterangan terduga pelaku BO seks (IDN Times/Ervan)

Dibeberkannya, terduga pelaku MS ini diamankan karena adanya laporan dari masyarakat yang mengaku resah atas aktivitas di PPU. Atas dasar laporan itu pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MS tanpa perlawanan.

“Informasi yang kami tersebut ternyata dapatkan dipercaya dan sudah dikonfirmasi kebenarannya atau valid. Terbukti tersangka berhasil kami amankan,” tuturnya.

Untuk diketahui, sambungnya, MS diamankan sejumlah anggota Satpol PP saat berada di dalam kamar salah satu hotel di daerah Penajam. Di mana ketika itu sebelumnya terduga dijebak oleh seorang anggota Satpol PP yang menyamar menjadi lelaki hidung belang.

2. Anggota Satpol PP berpura-pura BO pelaku

Ilustrasi anggota Satpol PP PPU (IDN Times/Ervan)

Denny pun mengungkapkan strategi pengungkapan kasus prostitusi daring ini.

“Salah satu anggota kami berpura-pura memesan atau open booking online (BO) dengan terduga pelaku melalui aplikasi michat, kemudian dilakukan penyergapan di salah satu kamar di hotel itu,” sebutnya.

Diungkapkannya, dari hasil pemeriksaan sementara pihaknya terduga pelaku mengakui semua perbuatannya dan merupakan seorang janda berdomisili di Tanah Grogot, Paser. Aktivitas melalui aplikasi online baru beberapa hari terakhir ini dan baru dilakukan mendapatkan BO.

“Kami tidak begitu saja mempercayai pengakuan terduga pelaku, karena dari bukti michat di telepon genggamnya, seperti sudah lama melakukan perbuatan itu. Di mana dalam satu kali BO terduga memasang tarif Rp250 ribu,” sebutnya.

Catatan pihak hotel terduga pelaku sudah satu minggu terakhir ini menginap di hotel itu, diduga sudah sering melakukan pekerjaan seks dan baru kali diamankan. “Kami telah mengamankan barang bukti jejak elektronik, kartu tanda penduduk dan bukti lainnya,” katanya.

Baca Juga: Polres PPU Terjunkan 180 Personel untuk Pengamanan Pilkades Benuo Taka

Berita Terkini Lainnya