Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mulai melaksanakan pemeriksaan rapid antigen bagi warga luar yang hendak masuk ke Kota Minyak, Senin (25/1/2021).
Pada hari pertama pemeriksaan, sejumlah pengendara dipilih secara acak untuk menjalani rapid antigen sebelum masuk Kota Balikpapan. Kendaraan yang melintas di dua pos, masing-masing di Kilometer 13, Balikpapan Utara dan Teritip di Balikpapan Timur dihentikan.
Bagi kendaraan yang ditemukan tak menerapkan prokes, akan ditertibkan dan dikenai sanksi denda sesuai Perwali tentang protokol kesehatan. Sejumlah kendaraan yang diperiksa ada pula yang berasal dari luar Kalimantan.
Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi mengatakan, ada tiga hal yang diperiksa, pertama terkait penerapan prokes. "Apakah diterapkan atau tidak. Jika tidak diterapkan maka akan dikenakan denda. Kemudian juga kami periksa surat-surat mobil dan kendaraannya apakah memenuhi syarat," kata Rizal saat memantau di pos Kilometer 13.
