TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tinjau Tol Balikpapan-Samarinda, Wamen ATR: Tuntaskan Pembebasan Lahan

Sudah menitipkan dana Rp28 miliar untuk 38 pemilik lahan

Gerbang Tol Samboja, Tol Balsam (IDN Times/Mela Hapsari)

Balikpapan, IDN Times - Wakil Menteri ATR/BPN RI Surya Tjandra meninjau lokasi Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) pada Kamis ini. Kunjungan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam menuntaskan beberapa permasalahan lahan yang masih membelit Tol Balsam.

Masalah pembebasan lahan menurut Surya terbentur status kawasan yang merupakan bagian dari hutan lindung. Ia berharap, jalan tol ini segera selesai dan Presiden Joko Widodo dapat segera meresmikannya jalan tol pertama di Kaltim ini.

"Kami datang untuk membereskan beberapa hal. Soal pembebasan lahan ini, sebenarnya sudah ada anggarannya, tapi terbentur status kawasan," beber Surya Tjandra pada Kamis (25/3/2021).

Baca Juga: Jokowi Resmikan Jalan Tol Balsam, Tol Pertama di Pulau Kalimantan

1. Lahan tol di Kilometer 23 bagian dari Hutan Lindung Sungai Manggar

IDN Times / Hilmansyah

Dirinya menjelaskan, sejak dibangunnya tol tersebut, hingga kini beroperasi, Masih ada Sejumlah bidang lahan tol yang belum tuntas. Lokasi lahan ini tepatnya di Kilometer 23, Seksi V. 

Untuk diketahui, lahan Kilometer 23 yang dilintasi proyek tol ini secara hukum adalah bagian dari Kawasan Hutan Lindung Sungai Manggar (KHLSM).  Itulah mengapa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

"Ini bentuk keseriusan pemerintah, mudahan masyarakat bisa sabar. Kita selesaikan secepat mungkin," terang Surya Tjandra.

2. Telah titipkan dana Rp28 miliar pada pengadilan untuk para pemilik lahan

Wakil Menteri ATR/BPN RI Surya Tjandra (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Ia menerangkan, pihaknya sebenarnya telah menitipkan anggaran sebesar Rp28 miliar kepada pengadilan sebagai uang ganti rugi bagi kepada 38 pemilik lahan. 

Beberapa pembahasan terkait pembebasan lahan Tol Balsam di jajaran kementerian dan staf kepresidenan pun, lanjutnya, telah dilakukan. Namun penyelesaian pembebasan lahan memang mesti dilakukan dengan hati-hati agar tidak salah dalam hal pembayaran. 

Selain lahan yang masuk di KHLSM, masyarakat juga ada menguasai lahan yang akan dibebaskan untuk jalan tol Balsam tersebut atas dasar ketetapan surat keputusan kawasan hutan.

Baca Juga: Limbah Medis COVID-19 Tercecer, Wali Kota Balikpapan Minta Maaf

Berita Terkini Lainnya