TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kontroversi Pemindahan Makam Mualim Syukur di Banjarmasin 

Masyarakat dan ahli waris berseberangan

Masjid Jami Teluk Tiram Banjarmasin. Dibelakang masjid ini terdapat makam Mualim Abdul Syukur.

Banjarmasin, IDN Times - Makam mualim Abdus Syukur Teluk Tiram di Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang terletak di belakang Masjid Jami Teluk Tiram rencananya akan dipindahkan. Ini akhirnya menjadi kontroversi mengingat sebagian masyarakat menolak pemindahan makan berusia 34 tahun tersebut. 

Makam ini dianggap sudah menjadi milik masyarakat. Sedangkan pihak ahli waris ingin memudahkan masyarakat berziarah ke makan ulama yang dikenal sederhana. 

Baca Juga: Mempercantik Bandarmasih sebagai Potensi PAD bagi Kota Banjarmasin

1. Ahli waris ingin tempat yang nyaman bagi peziarah

Lokasi pemindahan Makam Mualim Syukur yang sudah disiapkan pihak keluarga di Gang Mualim.

Ahli waris bernama Abdurahman mengatakan, pemindahan makam orangtuanya itu memang dimaksudkan memudahkan peziarah. Lokasi makam saat ini dianggap kurang cocok mengingat keberadaannya di lingkungan masjid. 

Ini yang membuat waktu ziarah terbatas saat masjid dikunci. 

Alhasil, warga peziarah yang terlanjur datang hanya bisa berziarah di luar area makam atau sekitar masjid saja. "Terkait itu, kita keluarga sudah menyepakati rencana pemindahan. Kita ingin dekat dan merawat makam," ucapnya.

Pihak keluarga ingin memindahkan makam mualim Syukur ke lingkungan rumah keluarga. 

Lokasinya sudah disiapkan di lokasi rumah ulama terkenal, Guru Zuhdiannor atau Guru Zuhdi.

2. Pemindahan makam tidak memiliki alasan kuat

Habib Fathurrahman Bahasyim menunjukan foto surat wasiat Mualim Syukur tentang keinginan agar dimakamkan di belakang Masjid Jami.

Sementara itu, Habib Fathurrahman Bahasyim menentang pemindahan makam tersebut. Alasan pihak keluarga dianggap kurang kuat. 

Ia bahkan menyampaikan apabila dilaksanakan pemindahan dikhawatirkan akan terjadi bala musibah.

"Saya memang bukan siapa-siapa, tapi makam ulama ini bukan lagi milik keluarga tapi sudah milik bersama, saya menentang keras pemindahan. Kalau dipindahkan terjadi bala," katanya saat ditemui di kediamannya, Kamis (27/4/2023).

3. Surat wasiat mualim semasa hidup

Foto surat wasiat Mualim Syukur dalam bentuk kopian.

Fathurrahman mengatakan, keberadaan makam di belakang masjid itu sudah sesuai permintaan almarhum mualim Syukur semasa hidup ditulis 15 Juli 1976. Dalam surat wasiat itu, almarhum meminta agar dimakamkan di kawasan Masjid Jami Teluk Tiram milik almarhumah Hajjah Saadah.

Ahli waris diharapkan dapat mengabulkan hajat ini. 

"Yang menguatkan almarhum semasa hidup sudah membuat wasiat dan ingin dimakamkan di belakang paimaman Masjid Jami," bebernya.

"Kami harap keluarga ahli waris membatalkan pemindahan makam mualim Syukur," harapnya.

Soal waktu ziarah, Fathurrahman beranggapan bisa didiskusikan bersama agar nyaman. 

Baca Juga: Kepentingan para Buruh di Banjarmasin dalam Perpu Cipta Kerja

Berita Terkini Lainnya