Pemkot Banjarmasin Dipusingkan Persoalan Buang Sampah
Pos pembuangan sampah dibangun di Banjarmasin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banjarmasin, IDN times - Pemerintah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) bertindak tegas dalam penanganan pembuangan sampah di masyarakat. Penerapan tindak pidana ringan (tipiring) pun terpaksa diterapkan, meskipun belum memberikan efek jera kepada masyarakat.
Sebagian besar titik tempat penampungan sementara (TPS) di Banjarmasin berada di pinggir jalan. Namun ada juga lahan kosong yang dijadikan TPS oleh warga.
Baca Juga: Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling Digagalkan di Banjarmasin
1. DLH Banjarmasin mengaku kewalahan
Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin Marzuki mengaku, kesulitan mengontrol warga agar disiplin membuang sampah sesuai waktu dan tempat ditentukan. Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011tentang Sampah pun rutin dilakukan.
Pihak Satpol PP sudah sering menindak warga yang melanggar Perda itu. Bahkan sudah banyak yang berlangsung ke pengadilan dengan kasus tindak pidana ringan dan denda.
"Kami sudah maksimal melakukan pembersihan sampah yang dibuang di TPS bahkan di TPS liar pun. Tapi yang sulit diatur membuang sampah sesuai waktu, sehingga terkesan kami tidak bekerja," katanya.
Baca Juga: Pelaksanaan e-Parkir di Banjarmasin Dikeluhkan Masyarakat